Sabtu, 10 November 2018

MAKALAH SYARAT DAN RUKUN SHALAT



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan.
Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.
B. Rumusan masalah
1.      Dalil-dalil yang mewajibkan shalat
2.      Syarat-syarat sahnya shalat
3.      Rukun-rukun shalat
4.      Yang membatalkan shalat



BAB II
 PEMBAHASAN

1.      Dalil-dalil yang mewajibkan shalat

Allah SWT memerintahkan seluruh umat manusia untuk bersujud kepadanya, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-qur’an, yang artinya

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-
Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan
zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”. (Qs. al-Bayyinah [98]: 5).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :
 عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَان رواه الترمذي ومسلم .” Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.” (Riwayat Turmuzi dan Muslim)[1]
Shalat itu dibagi pada yang wajib dan yang sunnah . Shalat yang paling penting adalah shalat lima waktu yang wajib dilakukan setiap hari. Semua orang islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban ini atau meragukannya , ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan Syahadat , karena shalat termasuk salah satu rukun Isalm. Kewajiban menegakkan shalat berdasarkan ketetapan agama,  dan tidak mempunyai tempat untuk di analisa serta ijtihad dalam masalah ini, dan tidak pula taqlid.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib.Syafi’I, Maliki, dan Hambali: Harus dibunuh, Hanafi: Ia harus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia sholat.[2]

Shalat menurut bahasa adalah: [ الدعاء ] doa atau [الدعاء بخبره ]doa untuk kebaikan.
Sedangkan  menurut istilah Syari’at Islam ialah
اقوال وافعال مخصوصة, مفتتحة, بالتكبير, مختتمة بالتسليم
Ucapan dan perbuatan khusus, diawali dengan Takbir dan ditutup dengan Salam.[3]

2.      Syarat-syarat Sahnya Shalat

Syrat wajib
Muslim, baligh, berakal,
A.                Bersih dari hadats kecil, maksudnya dengan wudlu, dan bersih dari hadats besar maksudnya dengan mandi jinabat, serta bersih dari kotoranmaksudnya najis baik itu di pakaian atau di badan, atau di tempat shalatnya, karena Rasulallah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,
لا يقبل الله صلاة بغير طهور
"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.”
Menutup aurat, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Hai anak adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid,”(Al-A’raaf:31)
Jadi tidak sah shalatnya orang yang terbuka auratnya, sebab hiasan Aurat laki-laki ialah antara tali pusarnya sampai kedua lututnya. Sedangkan aurat wanita ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangannya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,
لا يقبل الله صلاة الا بخما ر.
“Allah tidak menerima shalatnya wanita kecuali dengan dengan kerudung,” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).
Rasulallah Shallallahu Alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shalatnya wanita dengan menggunakan baju besi, dan kerudung tanpa kain luar, maka beliau bersabda,
“Jika baju besi menutupi bagian luar kedua telapak kakinya, maka boleh.” (Diriwayatkan Muslim).

Menghadap kiblat, sebab sholat tidak sah tanpa menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Dan dimana saja kalian berada, palingkanlah muka kalianke arahnya,” (Al-Baqarah:144).
Hanya saja orang yang tidak bisa menghadap kiblat karena takut, atau sakit, atau karena sebab lain maka syarat menghadap kiblat gugur daripadanya. Musafir diperbolehkan pindah arah diatas kendaraannya sesusi dengan kemana kendaranya mengarah, kearah kiblat atau tidak, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah  Shallallahu Alaihi wa sallam shalat di atas hewan kendarannya dalam kepulangan dari Makkah ke Madinah kemanapun hewan kendaraanya mengarah.” (Diriwayatkan Muslim).[4]
3.      Rukun-rukun shalat
A.    Niat
Mayoritas ulama memnjadi me njadikan niat sebagai rukun shalat. Niat sudah menjadi rukun dari segala amal ibadah, hakikat niat adalah kehendak hati yang bertepatan dengan pekerjaan untuk mencari keridhaan Allah dan menuruti paerintah-Nya.
B.     Takbiratul ihram
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :
Takbiratul ihram harus dengan bahasa Arab dan menggunakan bahasa Arab , yaitu dengan lafaz “Allaahu Akbar,” dasar dalilnya ialah hadits  Abu Humaid RA:
كان النبى "ص" اذا قام الى الصلاة اعتدل قائما ورفع يديه ثم قال: الله اكبر
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam apabila telah berdiri shalat maka beliau berdiri tegak dan mengangkat tangannya, lalu mengucapkan takbir: Allaahu Akbar,” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban)
C.     Berdiri dalam shalat fardhu
Berdiri pada shalat fardhu adalah wajib bagi orang yang sanggup berdiri, yaitu berdasarkan dalil  Al-Quran, sunnah, ijma’ ulama, apabila seseorang tidak sanggup berdiri, ia diperbolehkan shalat dengan kemampuannya, adapun shalat-shalat sunnah, diperbolehkan mengerjakannya sambil duduk , meskipun sebenarnya sanggup berdiri.
D.    Membaca surat Al-Fatihah
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah , pokok penggalan kita mengikuti perbuata Nabi Muhammad SAW, Ubadah Ibnu Shamit menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاة لمن يقرء نفاتحة الحكتاب (رواه الجماعة)
“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatil Kitab (Surat Al-Fatihah) di dalamnya,” (HR. Jama’ah)
E.     Ruku’ dengan tumakninah
Para ulama sepakat bahwa ruku’ adalah rukun shalat berdasarkan Al-Quran dan Hadits kemudian, harus tumakninah (tenang) ketika dalam ruku’.
F.      I’tidal dengan tumakninah
I’tidal ialah bangkit berdiri dengan tegak dari rukuk disertai tumakninah . I’tidal merupakan rukun shalat berdasarkan petunjuk sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam.
G.    Sujud dua kali dengan tumakninah
Sujud adalah rukun shalat, sebagaiman yang ditunjukkan oleh Al-Quran, kemudian harus disertai tumakninah didalamnya, anggota sujud ada tujuh, yaitu wajah, dua telapak tangan dua lutut dan dua telapak kaki.[5]
H.    Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
Duduk akhir Membaca tasyahud dengan tumakninah.
Terang sekali dalam petunjuk Rasulullah SAW bahwa beliau duduk dalam raka’at terakhir dan membaca tasyahud didalamnya.
I.       Membaca shalawat
Menurut Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad duduk diantara dua sujud adalah wajib. Menurut Imam Abu Hanifah hukumnya sunnah.[6]
Dengan mengatakan, اللهم صل على سيدنا محمد. Hukumnya adalah sunnah[7]
J.       Salam
Rasulullah SAW menetapkan salam sebagai rukun shalat, dan yang di fardhukan ialah salam yang pertama saja, sedangkan salam yang kedua ialah sunnah, para ulama sepakat (ijma’) salam pertama itu sudah mencukupi shalat.

K.    Tertib
Tertib ini diisyaratkan oleh Al-Quran dan hadits, tertib yang di maksud tertib dalam m elaksanakn rukun-rukunnya , kemudian apabila ada perbedaan dalam jumlah rukun, itu hanya perbedaan penyusunannya, bukan pada jenis rukunnya .[8]

4.      Hal-hal yang membatalkan shalat
Bila seseorang melakukan salah satu dari hal-hal yang berikut ini maka batallah shalatnya atau tidak sah, sebagai berikut:
A.    Meninggalkan salah satu syarat sahnya shalat.
Meninggalkan salah satu syarat shalat dapat dapat membatalkan shalat, seperti terkena najis yang tidak di maafkan, tidak menghadap kiblat, belum masuk waktu shalat,  dan lain.
B.     Meninggalkan salah satu rukun shalat
C.     Banyak bergerak
D.    Berbicara dengan dengan sengaja
E.     Makan dan minum[9]










BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dari paparan penjelasan diatas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Shalat dan Tata Caranya” kami menyimpulkan bahwa sahnya shalat harus sesuai dengan syarat dan rukun-rukunnya, sesuai yang kami tuliskan diatas.
III.2 Saran
             Menyadari bahwa kami masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami lebih focus dan details dalam menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah dijelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka, pada kesempatan lain akan kami jelaskan.










                                           DAFTAR PUSTAKA
1.      Mughniyah, Muhammad Jawwad.1996.Fiqih Lima Mazhab.Jakarta:PT Lentera Basritama.
2.      Jabir Al-Jazairi,Abu Bakar.2000.Ensiklopedi Muslim.Jakarta Timur:PT Darul Palah
3.      Al-Fauzan, Shalih Bin Fauzan.2005.Ringkasan Fiqih Lengkap.Jakarta:PT Darul Falah
4.      Asyad, Muhammad.Sabilil Muhtadin.Al-Haramain
5.      Soleh, Ach.Khudori.2007.Fiqih Konstektual.Jakarta 13930:PT Perca
6.      Al-Mahfani,M.Khalilurrahman.2008.Buku Pintar Shalat.Jakarta Selatan:PT Wahyu Media
7.      Noor, Syamsuddin.2009.Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi.Jakarta Selatan:PT Wahyu Media



[1] Imam An-Nawawi, Hadits Arba’in, hadits ke 3 Halaman 13
[2] . Muhammad Jawad  Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab,Bab 12 Halaman 70
[3] . Syekh Muhammad  Arsyad bin Abdullah Al-Banjari, Sabilil muhtadin, Kitabu Al-shalat halaman 147
[4] .Abu Bakar Al-Jazairi, Ensikolopedi Muslim, Bab 8, halaman 303-304
[5] . Ust Syamsuddin Noor, S.Ag, Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi, Bab xvii, halaman 175
[6] . Achmad Khudori Soleh, FIQIH KONTEKSTUAL, Bab III,  Halaman 56
[7] . Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, RINGKASAN FIKIH LENGKAP, Kitabu As-Shalah, halaman 118
[8]. Ust Syamsuddin Noor, S.Ag, Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi, Bab xvii, halaman 176
[9] . M. Khalilurrahman Al-Mahfani, Buku Pintar Shalat, Bab shalat, halaman 74