BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak
mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat,
atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang
dilakukaan.
Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam
atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan
tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu
pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh
bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa
permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang
sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga
dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput
dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu
sholat, dan syarat rukunya
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu
malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib
yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat
maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.
B. Rumusan masalah
1.
Dalil-dalil
yang mewajibkan shalat
2.
Syarat-syarat
sahnya shalat
3.
Rukun-rukun
shalat
4.
Yang
membatalkan shalat
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Dalil-dalil
yang mewajibkan shalat
Allah SWT memerintahkan seluruh umat
manusia untuk bersujud kepadanya, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam
Al-qur’an, yang artinya
“Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-
Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan
zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”. (Qs. al-Bayyinah [98]: 5).
Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa sallam bersabda :
عَنْ
أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ
وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَان رواه الترمذي ومسلم .” Dari Abu Abdurrahman,
Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima
perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa
nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan
haji dan puasa Ramadhan.” (Riwayat Turmuzi dan Muslim)[1]
Shalat
itu dibagi pada yang wajib dan yang sunnah . Shalat yang paling penting adalah
shalat lima waktu yang wajib dilakukan setiap hari. Semua orang islam sepakat
bahwa orang yang menentang kewajiban ini atau meragukannya , ia bukan termasuk
orang Islam, sekalipun ia mengucapkan Syahadat
, karena shalat termasuk salah satu rukun Isalm. Kewajiban menegakkan
shalat berdasarkan ketetapan agama, dan
tidak mempunyai tempat untuk di analisa serta ijtihad dalam masalah ini, dan tidak pula taqlid.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum
orang yang meninggalkan karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa
shalat itu wajib.Syafi’I, Maliki, dan
Hambali: Harus dibunuh, Hanafi: Ia
harus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia sholat.[2]
Shalat menurut bahasa adalah: [ الدعاء ]
doa atau [الدعاء بخبره
]doa untuk kebaikan.
Sedangkan menurut
istilah Syari’at Islam ialah
اقوال وافعال
مخصوصة, مفتتحة, بالتكبير, مختتمة بالتسليم
Ucapan dan perbuatan
khusus, diawali dengan Takbir dan ditutup dengan Salam.[3]
2.
Syarat-syarat Sahnya Shalat
Syrat
wajib
Muslim, baligh,
berakal,
A.
Bersih
dari hadats kecil, maksudnya dengan wudlu, dan bersih dari hadats besar
maksudnya dengan mandi jinabat, serta bersih dari kotoranmaksudnya najis baik
itu di pakaian atau di badan, atau di tempat shalatnya, karena Rasulallah Shallallahu
Alaihi wa sallam bersabda,
لا يقبل الله
صلاة بغير طهور
"Allah
tidak menerima shalat tanpa bersuci.”
Menutup
aurat, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Hai anak adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki)
masjid,”(Al-A’raaf:31)
Jadi tidak sah shalatnya orang yang terbuka auratnya, sebab hiasan
Aurat laki-laki ialah antara tali pusarnya sampai kedua lututnya. Sedangkan aurat
wanita ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangannya, karena
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,
لا يقبل الله
صلاة الا بخما ر.
“Allah tidak
menerima shalatnya wanita kecuali dengan dengan kerudung,” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).
Rasulallah Shallallahu Alaihi wa sallam pernah ditanya
tentang shalatnya wanita dengan menggunakan baju besi, dan kerudung tanpa kain
luar, maka beliau bersabda,
“Jika baju besi menutupi bagian luar kedua telapak kakinya, maka boleh.” (Diriwayatkan Muslim).
Menghadap kiblat, sebab sholat tidak
sah tanpa menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Dan dimana saja kalian berada, palingkanlah muka kalianke
arahnya,” (Al-Baqarah:144).
Hanya saja orang yang tidak bisa menghadap kiblat karena takut,
atau sakit, atau karena sebab lain maka syarat menghadap kiblat gugur
daripadanya. Musafir diperbolehkan pindah arah diatas kendaraannya sesusi
dengan kemana kendaranya mengarah, kearah kiblat atau tidak, karena
diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa sallam shalat di atas hewan kendarannya dalam kepulangan dari
Makkah ke Madinah kemanapun hewan kendaraanya mengarah.” (Diriwayatkan Muslim).[4]
3.
Rukun-rukun shalat
A.
Niat
Mayoritas ulama memnjadi me njadikan niat sebagai rukun shalat.
Niat sudah menjadi rukun dari segala amal ibadah, hakikat niat adalah kehendak
hati yang bertepatan dengan pekerjaan untuk mencari keridhaan Allah dan
menuruti paerintah-Nya.
B.
Takbiratul
ihram
Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :
Takbiratul
ihram harus dengan bahasa Arab dan menggunakan bahasa Arab , yaitu dengan lafaz
“Allaahu Akbar,” dasar dalilnya ialah hadits
Abu Humaid RA:
كان النبى
"ص" اذا قام الى الصلاة اعتدل قائما ورفع يديه ثم قال: الله اكبر
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam apabila telah berdiri
shalat maka beliau berdiri tegak dan mengangkat tangannya, lalu mengucapkan
takbir: Allaahu Akbar,” (HR. Ibnu
Majah. Dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban)
C.
Berdiri
dalam shalat fardhu
Berdiri
pada shalat fardhu adalah wajib bagi orang yang sanggup berdiri, yaitu
berdasarkan dalil Al-Quran, sunnah,
ijma’ ulama, apabila seseorang tidak sanggup berdiri, ia diperbolehkan shalat
dengan kemampuannya, adapun shalat-shalat sunnah, diperbolehkan mengerjakannya
sambil duduk , meskipun sebenarnya sanggup berdiri.
D.
Membaca
surat Al-Fatihah
Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat
shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah , pokok penggalan kita mengikuti
perbuata Nabi Muhammad SAW, Ubadah Ibnu Shamit menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاة لمن يقرء نفاتحة الحكتاب (رواه الجماعة)
“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak
membaca Fatihatil Kitab (Surat Al-Fatihah) di dalamnya,” (HR. Jama’ah)
E.
Ruku’
dengan tumakninah
Para
ulama sepakat bahwa ruku’ adalah rukun shalat berdasarkan Al-Quran dan Hadits
kemudian, harus tumakninah (tenang) ketika dalam ruku’.
F.
I’tidal
dengan tumakninah
I’tidal
ialah bangkit berdiri dengan tegak dari rukuk disertai tumakninah . I’tidal
merupakan rukun shalat berdasarkan petunjuk sunnah Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa sallam.
G.
Sujud
dua kali dengan tumakninah
Sujud
adalah rukun shalat, sebagaiman yang ditunjukkan oleh Al-Quran, kemudian harus
disertai tumakninah didalamnya, anggota sujud ada tujuh, yaitu wajah, dua
telapak tangan dua lutut dan dua telapak kaki.[5]
H.
Duduk
antara dua sujud dengan tumakninah
Duduk
akhir Membaca tasyahud dengan tumakninah.
Terang sekali
dalam petunjuk Rasulullah SAW bahwa beliau duduk dalam raka’at terakhir dan
membaca tasyahud didalamnya.
I.
Membaca
shalawat
Menurut
Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad duduk diantara dua sujud adalah wajib. Menurut
Imam Abu Hanifah hukumnya sunnah.[6]
J.
Salam
Rasulullah
SAW menetapkan salam sebagai rukun shalat, dan yang di fardhukan ialah salam
yang pertama saja, sedangkan salam yang kedua ialah sunnah, para ulama sepakat
(ijma’) salam pertama itu sudah mencukupi shalat.
K.
Tertib
Tertib
ini diisyaratkan oleh Al-Quran dan hadits, tertib yang di maksud tertib dalam m
elaksanakn rukun-rukunnya , kemudian apabila ada perbedaan dalam jumlah rukun,
itu hanya perbedaan penyusunannya, bukan pada jenis rukunnya .[8]
4.
Hal-hal yang membatalkan shalat
Bila seseorang melakukan salah satu dari hal-hal yang berikut ini
maka batallah shalatnya atau tidak sah, sebagai berikut:
A.
Meninggalkan
salah satu syarat sahnya shalat.
Meninggalkan salah satu syarat
shalat dapat dapat membatalkan shalat, seperti terkena najis yang tidak di
maafkan, tidak menghadap kiblat, belum masuk waktu shalat, dan lain.
B.
Meninggalkan
salah satu rukun shalat
C.
Banyak
bergerak
D.
Berbicara
dengan dengan sengaja
E.
Makan
dan minum[9]
BAB III
PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Dari paparan
penjelasan diatas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah
“Shalat dan Tata Caranya” kami menyimpulkan bahwa sahnya shalat harus sesuai
dengan syarat dan rukun-rukunnya, sesuai yang kami tuliskan diatas.
III.2
Saran
Menyadari bahwa
kami masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami lebih focus dan details
dalam menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak
yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Untuk saran bisa berisi kritik atau
saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari
bahasan makalah yang telah dijelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah
adalah daftar pustaka, pada kesempatan lain akan kami jelaskan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Mughniyah,
Muhammad Jawwad.1996.Fiqih Lima Mazhab.Jakarta:PT Lentera Basritama.
2.
Jabir
Al-Jazairi,Abu Bakar.2000.Ensiklopedi Muslim.Jakarta Timur:PT Darul
Palah
3.
Al-Fauzan,
Shalih Bin Fauzan.2005.Ringkasan Fiqih Lengkap.Jakarta:PT Darul Falah
4.
Asyad, Muhammad.Sabilil Muhtadin.Al-Haramain
5.
Soleh, Ach.Khudori.2007.Fiqih Konstektual.Jakarta 13930:PT Perca
6.
Al-Mahfani,M.Khalilurrahman.2008.Buku Pintar
Shalat.Jakarta
Selatan:PT Wahyu Media
7.
Noor, Syamsuddin.2009.Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi.Jakarta Selatan:PT Wahyu Media
[1] Imam An-Nawawi,
Hadits Arba’in, hadits ke 3 Halaman 13
[2]
. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih
Lima Mazhab,Bab 12 Halaman 70
[3]
. Syekh
Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjari,
Sabilil muhtadin, Kitabu Al-shalat halaman 147
[4] .Abu Bakar
Al-Jazairi, Ensikolopedi Muslim, Bab 8, halaman 303-304
[5] . Ust Syamsuddin
Noor, S.Ag, Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi, Bab xvii, halaman 175
[6] . Achmad
Khudori Soleh, FIQIH KONTEKSTUAL, Bab III, Halaman 56
[7] . Syaikh Dr.
Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, RINGKASAN FIKIH LENGKAP, Kitabu
As-Shalah, halaman 118
[8]. Ust Syamsuddin
Noor, S.Ag, Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi, Bab xvii, halaman 176
[9] . M.
Khalilurrahman Al-Mahfani, Buku Pintar Shalat, Bab shalat, halaman 74